Sanksi Hukum Pelaku Menguasai Tanah Milik Orang Lain Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Prt Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kekuasaannya

  • Roni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Sukma Andi Wijaya
  • Satrio Margo Utomo
  • M. Deri Okta Pratama
  • Boy Santosa
Keywords: Legal Sanctions, Actors, Land

Abstract

Land is an important component of human life because it serves as a place of human habitation and activity. Even after death, humans still need land to do many things. One of the reasons for the crime of neglect of land rights is because of economic factors, where the perpetrators do so because they are driven by material needs, or because they possess the land without the permission of the owner. The lack of public knowledge of the law, especially of land crimes, is due to the fact that the perpetrators of land abduction do not understand the legal consequences or the sanctions that will be accepted if they do so.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku :

Abdul Latif, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Kesatu, Edisi Pertama, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2014

Achmad Chulaemi, Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Tertentu Dalam Rangka Pembangunan, Majalah Masalah-Masalah Hukum, Nomor 1, FH. Undip, Semarang 1992

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana bagian I, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002

Arie.s. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, (Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta, 2005

Bambang Sunggono, Penelitian Hukum ,Radja Grafindo, Jakarta, 2012

------------, Hukum dan Kebijaksanaan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 2002

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-Peraturan. Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta, 2008

Herman Hermit, Cara Memperoleh Sertifikat Tanah, Maju mundur, Bandung, 2009

Lutfi Ibrahim Nasoetion, Evaluasi Pelaksanaan UUPA Selama 38 Tahun dan Program Masa Kini dan masa Mendatang Dalam Menghadapi Globalisasi, termuat dalam Buku Reformasi Pertanahan, CV. Mandar Maju, Bandung, 2002

Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implmentasi, Kompas, Jakarta, 2005

Ronny Hanityo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980

Suratman dan Philisp Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2012

Published
2023-02-06
How to Cite
Roni, Sukma Andi Wijaya, Satrio Margo Utomo, M. Deri Okta Pratama, & Boy Santosa. (2023). Sanksi Hukum Pelaku Menguasai Tanah Milik Orang Lain Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Prt Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kekuasaannya. Consensus : Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 65-70. https://doi.org/10.46839/consensus.v1i3.20
Section
Articles