Consensus : Jurnal Ilmu Hukum https://consensus.stihpada.ac.id/index.php/S1 <p>Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang berisikan tulisan ilmiah, hasil pembahasan penelitian, pembahasan buku dan pendapat yang mendukung. Artikel Hukum yang dipublikasikan pada jurnal ini merupakan hasil karya ilmiah mahasiswa dan dosen yang telah memenuhi Pedoman Penulisan bagi Penulis (Author Guidelines) yang telah ditentukan oleh Consensus : Jurnal Ilmu Hukum. Semua artikel yang dikirimkan oleh penulis dan dipublikasikan dalam jurnal ini ditelaah melalui peer revie process. Jadwal penerbitan sehatun 4 (empat) kali pada bulan Februari, Mei, Agustus, November. Tulisan yang dikirim harus berpedoman pada metode penulisan ilmiah dan petunjuk penulisan sebagai terlampir. Isi konten tulisan tanggung jawab sepenuhnya penulis. Redaksi tidak bertanggung jawab terhadap isi konten tulisan.</p> en-US [email protected] (Consensus : Jurnal Ilmu Hukum) [email protected] (Agung Gumelar) Fri, 01 Mar 2024 02:31:58 +0000 OJS 3.1.2.4 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM https://consensus.stihpada.ac.id/index.php/S1/article/view/71 <p style="text-align: justify;"><strong>Abstrak</strong></p> <p style="text-align: justify;">Pemilukada dapat dikatakan sukses bila ditinjau dari segi hasil ialah jika Pemilukada yang dilaksanakan dapat menghasilkan wakil-wakil rakyat dan pemimpin Negara, yang mampu mewujudkan cita-cita nasional, sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam praktiknya, penyelenggara pemilu menjadi pemain untuk memenangkan peserta pemilu tertentu dengan cara-cara yang melanggar aturan dan prinsip demokrasi salah satunya dengan politik uang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan penelitian kepustakaan, mencari data yang digunakan dengan berpegang pada segi-segi yuridis. Adapun kesimpulan dari permasalahan ini sanksi terhadap penerima politik uang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang&nbsp; Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tidak terdapat sanksi hukum namun dalam Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat sanksi bagi penerima politik uang. Selain dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah penerima politik uang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu BAB V Tentang&nbsp; Penyertaan dalam Tindak Pidana&nbsp;Pasal 55 dan Pasal 149 &nbsp;KUHP.</p> <p style="text-align: justify;"><strong>Kata kunci: Sanksi, Politik Uang, Pemilu</strong></p> Evi Oktarina, Indiaz Restu, Pipin Sulistya, Bambang Budiman, Muhammad Yudodika, Muhammad Rizki Anggara Copyright (c) 2024 Evi Oktarina, Indiaz Restu, Pipin Sulistya, Bambang Budiman, Muhammad Yudodika, Muhammad Rizki Anggara https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://consensus.stihpada.ac.id/index.php/S1/article/view/71 Wed, 28 Feb 2024 03:09:03 +0000 PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEJABAT YANG MELAKUKAN PEMBIARAN PELANGGARAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA https://consensus.stihpada.ac.id/index.php/S1/article/view/48 <p style="text-align: justify;"><strong>Abstrak</strong></p> <p style="text-align: justify;">Pegawai Negeri Sipil sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagaimanakah karakteristik pelanggaran hukum oleh pejabat berwenang atas pembiaran penerapan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran disiplin. Bagaimanakah faktor-faktor yang menghambat jalannya penjatuhan sanksi administratif terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran disiplin. Metode penelitian hukum yang digunakan dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Faktor-faktor yang menghambat jalannya penjatuhan sanksi administratif terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin yang pertama adanya pembiaran yang dilakukan oleh atasan, kemudian yang kedua kurangnya kesadaran Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan kewajibannya dan berkomitmen untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, lalu yang terakhir yaitu situasi politik, situasi politik sering menjadi penghambat dalam penjatuhan sanksi, sebab dalam pemerintah masih sarat akan nepotisme.</p> <p style="text-align: justify;"><strong>Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pejabat, Pelanggaran, ASN</strong></p> Andi Candra, Hendra Wijaya, Muhammad Ricky Primadhani, Muhammad Heru Suprayogi, Yogi Setiawan, Fariz Nayoan Aditya Copyright (c) 2024 Andi Candra, Hendra Wijaya, Muhammad Ricky Primadhani, Muhammad Heru Suprayogi, Yogi Setiawan, Fariz Nayoan Aditya https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://consensus.stihpada.ac.id/index.php/S1/article/view/48 Wed, 28 Feb 2024 03:59:47 +0000 PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM SEBAGAI RANGKAIAN DIVERSI https://consensus.stihpada.ac.id/index.php/S1/article/view/49 <p style="text-align: justify;"><strong>Abstrak</strong></p> <p style="text-align: justify;">Upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan dalam rangkaian diversi. Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk melindungi dan mengayomi anak. Penghambatan dalam penyidikan memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana dalam rangkaian diversi adalah Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai dasar hukum materil ialah masih berlandaskan dengan hukum formil Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang ini bermaksud agar Anak dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang serta memberi kesempatan kepada anak agar melalui pembinaan yang diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri.</p> <p style="text-align: justify;"><strong>Kata Kunci: Perlindungan, Hukum, Anak, Diversi </strong></p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> Jauhari Jauhari, Angga Arnando, Kelvin Apriansyah, Deden Prima Ido Wijaya, Rama Dika Irawan, Septe Aji Pratama Copyright (c) 2024 Jauhari Jauhari, Angga Arnando, Kelvin Apriansyah, Deden Prima Ido Wijaya, Rama Dika Irawan, Septe Aji Pratama https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://consensus.stihpada.ac.id/index.php/S1/article/view/49 Wed, 28 Feb 2024 04:23:52 +0000 PENGOLAHAN GAS DAN MINYAK BUMI DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI https://consensus.stihpada.ac.id/index.php/S1/article/view/57 <p><strong>Abstrak</strong></p> <p style="text-align: justify;">Pada kegiatan usaha hulu karakteristiknya adalah sistem kontrak, yang meliputi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sedangkan pada kegiatan usaha hilir karakteristiknya adalah perizinan, yang meliputi kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga. Penerapan perundang-undangan tentang minyak dan gas masih perlu lebih jelas, sehingga dalam menafsirkan isi Undang-Undang tidak menimbulkan polemik antara pihak yang berkepentingan. Sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional yang telah digunakan oleh umat manusia beribu-ribu tahun yang lalu dan telah menjadi hal yang sangat penting. Tidak hanya masa lalu dan masa kini, tetapi masih akan berperan sebagai penyumbang energi terbesar dunia untuk beberapa dekade ke depan.</p> <p style="text-align: justify;"><strong>Kata Kunci: Pengolahan, Minyak, Gas, Bumi</strong></p> Muhammad Ihsan, Doni Rizaldi, Wahyu Ansori, Aldi Duta Wangsa, Ogi Prayogi, Putri Sari Nilam Cayo Copyright (c) 2024 Putri Sari Nilam Cayo, Muhammad Ihsan, Doni Rizaldi, Wahyu Ansori, Aldi Duta Wangsa, Ogi Prayogi, https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://consensus.stihpada.ac.id/index.php/S1/article/view/57 Fri, 01 Mar 2024 02:08:16 +0000 TELAAH HUKUM TERHADAP PEMBLOKIRAN SITUS YANG MEMILIKI MUATAN RADIKALISME DI MEDIA ONLINE https://consensus.stihpada.ac.id/index.php/S1/article/view/60 <p style="text-align: justify;"><strong>Abstrak</strong></p> <p style="text-align: justify;">Kebebasan pers merupakan salah satu dimensi hak asasi manusia, yaitu hak untuk membentuk pendapatnya secara bebas dalam kaitan kehidupan di ruang public, Ini diwujudkan dengan tersedianya informasi secara bebas dan benar bagi masyarakat. Kegiatan ini menjadi penyangga bagi terbangun dan terpeliharanya peradaban modern kehidupan manusia. Media pers dan jurnalis merupakan salah satu di antara sekian banyak pelaksana bagi nilai bersifat asasi ini. Kategori situs yang memiliki muatan radikalisme di media online pada dasarnya, tindak pidana penyebaran informasi kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan merupakan suatu tindakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan. Berkaitan dengan penentuan kriteria situs yang bermuatan radikalisme, sebaiknya diperlukan adanya suatu penjelasan di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kriteria situs yang dapat dikategorikan sebagai situs bermuatan radikalisme, mengingat dalam perumusan suatu peraturan perundang-undangan harus memperhatikan asas perumusan tindak pidana yang jelas dan terang dan perumusan tindak pidana harus ketat dan terbatas jangkauannya sebagai implementasi dari asas legalitas.</p> <p style="text-align: justify;"><strong>Kata Kunci : Pemblokiran, Radikalisme, Media, Online</strong></p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> Novriansyah Novriansyah, Dwi Putri Silsilia, Heri Satria, Aan Mahan Putrah, Ganda Sukmana Ramadhon, Zakaria Zakaria Copyright (c) 2024 Novriansyah Novriansyah, Dwi Putri Silsilia, Heri Satria, Aan Mahan Putrah, Ganda Sukmana Ramadhon, Zakaria Zakaria https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://consensus.stihpada.ac.id/index.php/S1/article/view/60 Fri, 01 Mar 2024 02:30:58 +0000