Sanksi Pidana Terhadap Penumpang Yang Melanggar Tata Tertib Di Dalam Pesawat Udara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Abstract
Aviation Law Number 1 of 2009 regulates aviation. Article 1 of the Aviation Law describes aviation as a system that includes the use of airspace, aircraft, airports, aircraft, navigation, safety and security, and the environment. General supporting infrastructure, such as equipment. The problem of this research is the types of violations of aviation laws and regulations committed by passengers during flights according to Aviation Law Number 1 of 2009, as well as the criminal sanctions given to them.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Abdulkadir Muhammad. Hukum Pengangkutan Niaga. Citra Aditya Bakti. Bandung, 1998.
Bambang Sunggono, Penelitian Hukum ,Radja Grafindo, Jakarta, 2012
Chairul Huda, Dari “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Tinjauan Kritis Terhadap Teori emisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana), Kencana, Jakarta, 2006
E. Suherman, Wilayah Udara dan Wilayah Dirgantara,Alumni, Bandung , 1984
Fadia Fitriyanti dan Sentot Yulianugroho, Hukum Perniagaan Internasional, Lab Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2007
H.K. Martono dan Amad Sudiro, Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik (Public International And National Air Law). Ed. l. Cetakan ke-l. PT. RajaGrafindo, Jakarta, 2012
H. M. N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang 3, Jakarta: Djambatan, 1991
K. Martono, Hukum Penerbangan Berdasarkan UURI No.1 Tahun 2009 , Mandar Maju, Bandung ,2009
Niniek Suparni,SH., Exisistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan,Sinar Grafika, Jakarta, 2007
Ridwan Khairandy.. Pokok-pokok Hukum Dagang Indonesia.: FH UII press,Yogyakarta, 2013
Suratman dan Philisp Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2012