[1]
Tedy Kuswoyo, Wawan Kurniawan, Muhammad Reza Oktariansyah, Fresky Fralesta, Septian Dewa Pratama, and K. Afriani, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penipuan Investasi Online Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, consensus, vol. 1, no. 2, pp. 31-36, Nov. 2022.