Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

  • Evi Oktarina Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Indiaz Restu Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Pipin Sulistya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Bambang Budiman Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Muhammad Yudodika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Muhammad Rizki Anggara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
Keywords: Sanctions, Money Politics, Elections

Abstract

An election can be considered successful if the result can produce representatives and leaders capable of achieving national ideals, as outlined in the opening of the Constitution of the Republic of Indonesia in 1945. In the real world, electoral organizers sometimes use strategies that violate democracy, such as using money in politics to gain advantage over a particular candidate. In order to gather relevant data, normative juridic research uses library research that emphasizes research on juridical aspects.

Published
2024-02-28
How to Cite
Oktarina, E., Restu, I., Sulistya, P., Budiman, B., Yudodika, M., & Anggara, M. R. (2024). Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Consensus : Jurnal Ilmu Hukum, 2(4), 99-106. https://doi.org/10.46839/consensus.v2i4.71
Section
Articles